HMPM Jambi Pinta KPK Sigap Proses Tersangka Uang Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi

Penulis: - Jumat, 28 Desember 2018 , 19:17 WIB


Babak baru Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus mengeliat. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta menjadi tersangka, Jum'at (28/12/18).

 

12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari Unsur Pimpinan, Ketua Fraksi dan anggota DPRD Provinsi Jambi. 

 

Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Merangin, Muhammad Japar mengatakan ini merupakan pelajaran penting bagi pejabat Jambi supaya bisa membenahi semua sistem yang salah. 

 

"KPK harus sigap memproses para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini," kata Japar kepada jernih.co.idJum'at (28/12).

 

Masih dikatakan Japar, tentunya hal ini sangat memalukan sekali bagi pejabat Jambi, dalam kasus suap RAPBD tahun 2018 di Jambi itu terjadi karna ada kepentingan yang tidak diakomodasi.

 

"Ketika eksekutif memberikan suap untuk melancarkan itu jelas salah, seharusnya mereka membahas sesuai dengan kepentingan masarakat bukan kepentingan perut mereka," pungkasnya. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID