Anggota KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik JERNIH.ID, Jambi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Rabu 23 Desember 2020.
Hal ini diketahui dari website resmi mkri.id, dengan gugatan yang teregister APPP nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pukul 17:55 WIB ini akan membuat KPU Provinsi Jambi menunda proses pleno penetapan calon terpilih.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kandidat tersebut dari MK.
"Menunggu salinan resminya dari MK. Menurut PMK No 8 Tahun 2020, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon pada 18-19 Januari 2021," kata Nur Kholik.