Zumi Zola saat hadir di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Hadir pada persidangan mantan gubernur Jambi, Zumi Zola mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston pernah meminta proyek senilai 50 miliar kepada dirinya.
"Permintaan itu disebutkan saat sebelum paripurna di DPRD. Tapi saya lupa paripurna terkait apa," ungkap Zola saat menjadi saksi atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/01).
Atas permintaan itu, Zola mengatakan tidak direalisasikan oleh dirinya. Selain dari Cornelis Buston, Zola juga mengatakan bahwa Rahima juga ada meminta proyek kepada dirinya.
"Rahima juga ada meminta pengerjaannya berada di Bungo, tetapi tidak disebutkan proyek yang mana. Atas permintaan itu, kami juga tidak realisasikan," kata Zola.
Lalu, atas pernyataan ini hakim mencecar saksi Zola siapa Rahima ini. ”Memangnya siapa Rahima ini, kok berani minta minta proyek,” tanya hakim ke saksi Zola.
Zola mengatakan bahwa Rahima ini adalah istri gubernur saat ini dan waktu saya menjabat sebagai gubernur, Rahima juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan ini selain Zumi Zola. Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi terpidana lainya, yakni mantan Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i