Cegah Penyebaran Covid-19, KLHK Tutup Beberapa Kawasan Konservasi untuk Kunjungan Wisata Alam

Penulis: Redaksi - Kamis, 19 Maret 2020 , 19:53 WIB
Penutupan Wisata Alam oleh KLHK/foto Taman Nasiona Gunung Merapi
KLHK
Penutupan Wisata Alam oleh KLHK/foto Taman Nasiona Gunung Merapi


JERNIH.ID, Jakarta – Kementria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan melakukan penutupan sejumlah kawasan konservasi untuk kepentingan kunjungan wisata.

"Hingga hari ini, Kamis, 19 Maret 2020, sebanyak 56 kawasan konservasi, terdiri dari 26 Taman Nasional/TN, 27 Taman Wisata Alam/TWA dan 3 Suaka Margasatwa/SM, telah ditutup untuk kunjungan wisata, baik domestik maupun manca negara," ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno.

Disampaikan Wiratno, ada kemungkinan jumlah kawasan konservasi yang ditutup untuk kunjungan wisata bertambah. "Kami sesuaikan dengan dinamika yang terjadi, yang direspon oleh kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat," ujarnya.

"Khusus untuk Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur, kami juga menutup kunjungan kapal pesiar (Cruise), mengingat cruise biasa sandar langsung di dermaga Pulau Komodo, dan membawa wisatawan dalam jumlah banyak, disisi lain Balai TN Komodo belum memiliki peralatan deteksi dini virus corona yang memadai," tambah Wiratno.

Selain penutupan beberapa kawasan konservasi, Wiratno juga menyampaikan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti jajarannya di 74 Balai/Balai Besar KSDA dan Taman Nasional. Diantaranya yaitu melakukan evaluasi dan mengantisipasi penutupan kunjungan ke Lembaga Konservasi Umum, termasuk kebun binatang, taman satwa dan penangkaran satwa liar, jika seandainya diperlukan.

Aktivitas repatriasi satwa liar yang telah direncanakan dari negara lain, ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Adapun penanganan konflik satwa liar, penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa, tetap dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Terkait pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan jajaran Direktorat Jenderal KSDAE, Wiratno mengarahkan untuk memaksimalkan pelayanan melalui sistem online. Untuk pelayanan yang belum dapat dilakukan secara online, maka aktivitas tersebut ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

"Masyarakat tetap dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal KSDAE serta Call Center pada 74 UPT jajaran Direktorat Jenderal KSDAE di daerah," ujar Wiratno.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID