JERNIH.ID, Jakarta - Dampak virus corona yang sudah muncul di Indonesia pada (2/3) kemarin. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pemeriksaan di bandara, untuk mencegah masuknya penumpang penerbangan internasional yang terjangkit corona ke wilayah-wilayah Indonesia.
Perintah untuk memperketat pemeriksaan di Bandara ini tertuang dalam surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor AU.210/3/11/DJPU.PKP-2020. Surat itu tertanggal 2 Maret 2020, diteken oleh Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, atas nama Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
"Perihal: Peningkatan Pemeriksaan Virus Corona (COVID-19) di Bandara," demikian tertulis di surat tersebut, Selasa (3/3/2020).
Edaran penting ini ditujukan untuk 18 pihak, termasuk Kepala Kantor Otoritas Bandara I hingga X, alias untuk semua wilayah bandara. Edaran ini juga ditujukan kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I dan II. Intinya, semuanya diperintahkan untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap virus corona di semua bandara.
"Menindaklanjuti penyebab virus corona (COVID-19) di beberapa negara serta adanya kesan kurang memadainya pengawasan dan pemeriksaan virus corona (COVID-19) terhadap penumpang internasional yang masuk ke Indonesia melalui bandar udara, maka dipandang perlu untuk melakukan peningkatan pemeriksaan secara masif dan menyeluruh," demikian bunyi surat edaran itu.