Suasana bandara/ilustrasi Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan semua otoritas bandara di Indonesia untuk melakukan langkah besar-besaran dan menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi corona. Caranya:
a. meningkatkan pemeriksaan thermal scanner kepada setiap penumpang yang masuk ke Indonesia.
b. memastikan setiap penumpang internasional yang masuk sebelum pemeriksaan imigrasi dilakukan pemeriksaan thermal scanner satu persatu (tanpa terkecuali) dengan membuat jalur (queue line) pemeriksaan untuk memudahkan pengawasan terhadap penumpang yang akan diperiksa.
c. menempatkan petugas di setiap jalur pemeriksaan thermal scanner.
d. menyediakan fasilitas pemeriksaan berupa thermal scanner dan fasilitas pendukung lainnya, antara lain hand sanitizer, meja dan alat tulis untuk pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card), ruang wawancara dan ruang isolasi untuk penumpang yang dicurigai (health alert card).
f. menetapkan langkah-langkah cepat dan tepat apabila ditemukan penumpang diduga terindikasi virus corona (COVID-19).
g. mendukung kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Karantina Kesehatan.
h. melaksanakan kegiatan pengawasan dan melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.