Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin M. Zubir JERNIH.ID, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin, kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan libur sekolah mulai dari jenjang RA/PAUD/SD/MI/SMP dan MTS terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Dalam himbauan itu siswa sekolah diliburkan mulai 6-12 April 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin M. Zubir mengatakan, bahwa tidak hanya sekolah yang diliburkan tetapi juga tenaga kependidikannya baik PNS maupun tenaga honorer.
"Ya, berdasarkan surat edaran dan himbauan Bupati Merangin libur sekolah diperpanjang 6-12 April," katanya.
Zubir juga menyebutkan bahwa libur kali ini tidak hanya diberlakukan bagi siswa sekolah, akan tetapi juga tenaga pendidikannya. Namun Zubir menyatakan bahwa selama libur tenaga kependidikan PNS maupun non PNS, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
"Ketentuannya, tetap berada dirumah kecuali kepentingan mendesak memenuhi kebutuhan tertentu," ujarnya.