JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyeret nama Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, pria yang akrab di sapa CB itu telah ditetapkan sebagai tersangka suap ketok palu oleh KPK sejak Desember 2018 lalu.
Usia memimpin rapat paripurna saat ditanyakan terkait status dirinya sebagai tersangka, CB menjelaskan bahwa dirinya siap menghadapi apapun yang terjadi dan menghargai proses hukum atas masalah yang menimpa dirinya.
"Ya sebagai warga negara, harus menghargai proses hukum dan apapun yang terjadi akan saya hadapi. Kerena itu proses hukum yang harus dihargai dan ditaati," kata CB, Selasa (22/1/19).
Terkait bantuan hukum yang diberikan oleh partai yang membesarkan namanya yang juga membuat dirinya bisa duduk di kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi yakni partai Demokrat dirinya mengatakan tidak ada bantuan hukum yang diberikan oleh partai.
"Kalau partai tidak ada beri bantuan hukum, saat ini saya berjuang sendiri. Kuasa hukum saja pakai dana pribadi," ungkapnya.