Terkait Berkas Supriyono, Pengadilan Tipikor Jambi Belum Dapat Memastikan Kapan Pelimpahannya

Penulis: Upro - Senin, 26 Maret 2018 , 11:08 WIB


JERNIH.ID, Kota Jambi -  Berkas tersangka Supriyono dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK) Ke Jaksa Penutup Umum (JPU).

Humas Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jambi, Lucas Sahabat Duha saat dikonfirmasi dirinya belum mengetahui pasti kapan akan diliphakn berkas tersangka kasus korupsi tersebut.

"Balum tahu, mungkin dalam waktu dekat ini," kata Lucas , Senin (26/3/2018)

Dikatakan Lucas, Jika nanti berkas perkara tersangka uang ketok palu pengesahan RAPBD tersebut dilimpahkan pihaknya akan memberitakan ke publik.

"Kalau ada nanti kita informasikan, kalau sekarang belum ada," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, jika berkas tersangka kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD tersebut akan segera dilimpahkan pada pekan depan.

"Kemungkinan Besar pekan depan dindo," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Bahkan dirinya mengatakan jika tersangka kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD tersebut sudah memasuki Lapas kelas IIA Kota Jambi hari ini, Senin (26/3/2018).

"Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka sudah tiba di Lapas kelas IIA Jambi," tandasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID