Belasan Ikan Aligator Diserahkan Masyarakat ke BKIPM Jambi.

Penulis: - Jumat, 27 Juli 2018 , 21:26 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Belasan Ikan Predator Jenis Aligator yang mengancam habitat ikan asli Indonesia diserahkan masyarakat Kota Jambi ke Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi.

Pasi Pengawasan Data dan Lalulintas Ikan BKIPM Jambi, Paiman mengatakan ikan yang diserahkan masyarakat tersebut sebanyak 16 ekor dengan berat berfariasi terhitung sejak tanggal 1 hingga 27 Juli 2018. Pihaknya, masih menanti penyerahan masyarakat hingga 31 Juli mendatang.

"Dengan berat yang bervariasi ikan aligator tersebut diserahkan ke BKIPM. Ada yang berat mencapai 7 kg hingga yang anakan," jelasnya, Jum'at (27/7/2018)

Menurutnya, penyerahan ikan tersebut dilakukan secara sukarela dan berdasarkan himbauan dari kementrian perikanan dan kelautan Indonesia.

"Surat perintah dari Kementrian langsung agar masyarakat menyerahkan itu," paparnya.

Paiman, menyebutkan ada 100 lebih jenis ikan predator yang direkomendasikan oleh kementrian untuk diserahkan ke BKIPM di masing-masing daerah di Indonesia. Namun, tambahnya di Jambi baru ikan akigator yang diserahkan masyarakat.

"Alasannya ikan tersebut merupakan ikan predator dan merusak kehidupan ikan asli Indonesia. Aligator merupakan ikan asli hutan Amazon Amerika Serikat," sebutnya.

Terkuat dengan kedepannya, ikan-ikan tersebut pihaknya menunggu rekomendasi kementrian Perikanan Apakah nantinya akan di mudahkan atau seperti apa langkah selanjutnya.

"Soalnya ini Sebagai Indonesia jadi kita tunggu instruksi pusat," katanya.

Langkah yang di ambil oleh pihaknya, untuk masyarakat menyerahkan ikan akigator merupakan sebuah kebijakan yang tepat.

"Dari sisi ekonomi ini akan kerugian Indonesia jika lepas ke laut atau kepanatai akan menghabiskan ikan-ikan yang ada dan akan merugikan para nelayan," tuturnya.

Saat disinggung terkait dengan pidana yang nantinya dapat diterima bagi masyarakat yang tidak menyerahkan ikan asal Amazon itu, dirinya masih menanti intruksi dari kementrian.

"Payung hukum sudah ada Undang-undang perikanan yakni UU Nomor 31 Tentang perikanan," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID