Dicecar JPU KPK Mengenai Uang Ketok 2017, Effendi Hatta : Saya Tidak Ada Menerima

Penulis: - Rabu, 30 Mei 2018 , 13:17 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5).

Sidang lanjutan terdakwa Supriyono ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Effendi Hatta, Mayloedin dan Tartiniah.

Jaksa KPK, pada sidang ini menanyakan terkait pengetahuan saksi Effendi Hatta terkait uang ketok palu pada tahun 2017.

"Menurut keterangan Kusnindar, semuanya menerima. Terkecuali ada lima nama yang tidak menerima. Saksi sendiri (Effendi Hatta, red) ada menerima tidak," tanya JPU KPK.

Kemudian, menjawab pertanyaan JPU KPK, Effendi Hatta mengatakan tidak ada menerima uang ketok. "Tidak ada," jawab Effendi.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai uang ketok tahun 2018,  Effendi Hatta yang merupakan mantan Ketua DPRD ini mengatakan banyak tidak mengetahuinya.

"Saya mengetahui setelah adanya sidang ini, termasuk adanya permintaan uang ketok oleh saudara Elhelwi," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID