Digelar 10 November: Berikut Tema dan Tim Panelis Debat Kedua Pilgub Jambi 2024

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 04 November 2024 , 12:24 WIB
KPU Provinsi Jambi apat persiapan debat keuda Pilgub Jambi 2024
Dok KPU Jambi
KPU Provinsi Jambi apat persiapan debat keuda Pilgub Jambi 2024

JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat kedua dan tim panelis debat calon wakil gubernur Jambi dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan, penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Panelis Debat Publik atau Debat Terbuka Kedua Calon Wakil Gubernur Jambi 2024 serta Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tema, Sub Tema, dan Indikator Debat Publik atau Debat Terbuka Calon Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024.

"Debat publik atau debat terbuka kedua akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, di Abadi Convention Center Jambi, dan akan disiarkan langsung oleh Jambi TV," katanya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, perubahan jadwal ini disepakati dalam Berita Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Event Organizer (EO), pihak GM hotel penyelenggara, dan Polda.

Sementara untuk Tim panelis debat kedua memiliki latar belakang yang beragam, meliputi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional.

Anggota tim panelis untuk debat kedua adalah sebagai berikut:

1. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. – Tokoh Masyarakat

2. Rio Yusri Maulana, S.IP., M.I.Pol., Ph.D. – Akademisi

3. Dr. Rafidah, S.E., M.E.I. – Akademisi

4. Mochammad Farisi, S.H., LL.M. – Profesional

5. Prof. Dr. Drs. Yundi Fitrah, M.Hum – Akademisi

Tema debat putaran kedua yang telah disepakati adalah: “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Sosial Budaya”.

"Tema ini diharapkan dapat menggali lebih dalam visi, misi, serta solusi yang ditawarkan calon terkait pengelolaan pemerintahan dan isu-isu sosial budaya di Provinsi Jambi," ujarnya.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, serta Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Dengan penetapan ini, KPU Provinsi Jambi berharap debat publik putaran kedua dapat berjalan lancar, menghadirkan perdebatan yang informatif, serta memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat terkait program kerja dan visi-misi para calon wakil gubernur.

Siaran debat dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Provinsi Jambi Klik Disini



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID