Disperindag Provinsi Jambi Boyong Pengelola Pasar Angso Duo Baru Studi Tiru ke Boyolali

Penulis: - Kamis, 07 November 2019 , 18:41 WIB


JERNIH.ID, Boyolali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi bersama pihak pengelola Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi lakukan Studi Tiru di Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (6/11/19) kemarin.

 

Studi Tiru ini, dikatakan Sekretaris Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi, Asari Syafii merupakan studi terkait pelaksanaan elektronik retribusi (e-retribusi) pasar rakyat dan studi tiru ini hasil dari koordinasi Disperindag Provinsi Jambi ke Kementerian Perdagangan RI. 

 

"Ini hasil koordinasi Disperindag Provinsi Jambi, malalui Kabid Perdagangan Provinsi Jambi, Pak Subianto dan Kemendag RI merekomendasikan ke Pasar Rakyat Kabupaten Boyolali yang telah berhasil menerapkan program elektronik restribusi pasar rakyat," kata Asari didampingi Kepala Unit Usaha Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi, Rusmadi, Kamis (7/11).

 

Sementara itu, Kadis Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah berharap melalui Studi Tiru di Disdagperin Boyolali, Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi dapat memanfaatkan tekhnologi digital dalam e-commerce dengan membuat aplikasi belanja online. 

 

"Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi kedepan harus menangkap peluang tersebut. Dimana banyak peluang pasar ke pelanggan atau masyrakat yang tidak bisa atau sempat ke pasar dapat dipenuhi dengan delivery order, dengan pembayaran non tunai," ujar Ariansyah.

 

Pada Studi Tiru ini, Kabid Pasar Disdagperin Boyolali, Darmadi mengatakan bahwa e-retribusi merupakan cara pemungutan retribusi pedagang pasar dengan menggunakan kartu. 

 

Dalam penerapannya, Ia menjelaskan pedagang tidak lagi membayar retribusi yang ditukar dengan karcis, namun cukup ?menggesek kartu e-retribusi ke perangkat elektronik yang dibawa petugas dan saldo pedagang akan berkurang sesuai nilai retribusi yang perlu dibayarkan.

 

Pihaknya juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan sistem e-retribusi, yakni setiap pemilik kios akan diberikan sebuah kartu. Pengisian saldo untuk kartu tersebut bisa melalui top up (isi ulang) atau dipotong langsung dari saldo tabungan di Bank Jateng.

 

“Setiap hari akan ada petugas yang berkeliling ke kios-kios untuk melakukan penarikan. Biaya retribusi dibebankan setiap kali kios atau toko tersebut buka, dalam artian berjualan. Apabila kios tersebut tutup atau libur, maka tidak dibebankan biaya retribusi," katanya. 

 

"Sementara itu, kios atau toko yang tutup selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka pemilik kios tersebut diwajibkan mengembalikan kartu e-retribusi kepada Disdagperin,” tandasnya. 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID