Dodi: Pembayaran THR Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Idul Fitri

Penulis: - Selasa, 22 Mei 2018 , 14:22 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh pada tahun 2018 paling lambat 1 minggu menjelang hari raya Idul Fitri.

"Surat edaran sudah kita berikan kepada perusahaan, THR paling lambat diberikan seminggu sebelum lebaran. Ini berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2018 tanggal 2 Mei tentang pembayaran THR dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia," jelas Kabid Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi, Selasa (22/5).

Dodi mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

"Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 tentang THR yang merupakan kewajiban wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ungkapnya.

Surat edaran yang disampaikan tersebut, dikatakan Dodi bertujuan untuk memberikan pedoman atau acuan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengingatkan kepada seluruh stakeholder/perusahaan untuk dapat mempersiapkan dan membayar THR keagaamaan bagi pekerja atau buruh paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"Selain itu kita dari Dinas Tenaga Kerja juga menyiapkan posko pengaduan THR, serta kita juga mengawasi setiap perusahaan yang tidak melunasi haknya," pungkas Dodi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID