JERNIH.ID, Jambi - DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2022 sebesar Rp 4,79 triliun.
Penetapan ini, dilaksankan DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2022 ini berlangsung di Aula Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (30/11).
Pengesahan ini pun ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Gubernur Jambi, Al Haris.
"Ranperda Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.795.846.912.107,00 apakah dapat disetujui," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto yang disambut jawaban setuju dan tepuk tangan dari para anggota DPRD Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada dewan yang telah bekerja luar biasa.
“APBD 2022 telah disahkan bersama-sama, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tertinggi kepada seluruh pimpinan dan dewan yang kami hormati yang telah bekerja luar biasa,” kata Gubernur Jambi, Al Haris usai menadatangi persetujuan bersama.
Untuk diketahui, APBD Provinsi Jambi tahun 2021 lalu sebesar Rp 4.516.148.844.342,00 triliun. Artinya, pada APBD tahun 2022 ini naik sebesar Rp 11.420 miliar.