Pemerintah akan menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu JERNIH.ID, JAKARTA - Kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia. Pemerintah memutuskan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga guru atau pendidikan, tetapi diperluas untuk berbagai profesi lainnya. Mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelayanan lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah menggelar rapat bersama DPR RI yang turut dihadiri sejumlah menteri dan pejabat terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Menteri Keuangan.
Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum akhirnya memutuskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu di tenaga pendidikan atau guru. Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut kini mencakup lintas profesi. Artinya, kesempatan peningkatan status tidak hanya diberikan kepada guru, tetapi juga dosen, petugas Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Kabar baik lainnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK yang nantinya telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Dengan demikian, PPPK penuh waktu dari berbagai profesi tersebut mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS tahun depan.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu. Selain adanya peningkatan status kepegawaian, mereka juga memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai proses pengangkatan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme seleksi CPNS 2027 masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan instansi terkait.(*/JR2)