Dua Terdakwa Politik Uang Pilwako Jambi di Vonis Hakim 3 Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 26 Juli 2018 , 17:03 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Sidang vonis (tuntutan) dua terdakwa politik uang Pilwako Kota Jambi, yakni Afif Amrullah (30) dan Hermansyah (35) dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/7/18).

Pada sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap dua terdakwa ini. "Menjatuhkan hukuman denda pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Lucas Sahabat Duha.

Lucas mengatakan, hukuman yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut di kurangi selama masa tahan yang telah di jalani. "Dan dikurangi kurungan yang sudah ada," ujarnya.

Atas vonis yang di jatuhkan majelis hakim, tersebut, Jaksa Penutup Umum (JPU), dan Kuasa Hukum terdakwa Damei Sibarani menyebutkan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau mengambil jalur hukum lainnnya.

"Kita akan konsultasi kepihak keluarga terlebih dahulu yang mulia," ujar Damei.

"Kita akan konsultasi dengan tim Jaksa yang ada nantinya, apabila terdakwa mengambil langkah hukum, kita juga akan menempuhnya," ucap tim Jaksa.

Sekedar informasi, dua terdakwa tersebebut di tuntut oleh JPU yang diberikan Handoko dan Roniul Mubaroq menuntut keduanya dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.

Kedua terdakwa tersebebut di Vonis Sebagai mana di atur dalam dan diancam pidana penjara seperti di atur dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam kasus ini, jaksa telah menghadirkan saksi lebih kurang sebanyak 17 saksi. Baik dari pengawas pemilu, saksi dari peserta pemilu maupun dari masyarakat.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID