Duga Salahgunakan Kewenangan Jabatan, LPJK Pinta Pimpinan ULP Barang dan Jasa Jambi Diganti

Penulis: - Jumat, 25 Mei 2018 , 13:57 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah telah menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mereka sandang.

"Untuk itu, atas hal ini kami LPJK Provinsi Jambi meminta kepada PLT Gubernur Provinsi Jambi segera mengganti dan memberhentikan mereka dari jabatannya," ujar Ketua LPJK Provinsi Jambi Endria Putra, Jum'at (25/5/18).

Ia juga mengatakan dalam penyelenggaraan proses lelang Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihaknya sudah tidak percaya dengan proses lelang barang/jasa yang dipimpin oleh Bapak Evi Syahrul, Ari, Agus, Sandi dan kawan-kawan.

"Kami juga meminta untuk membatalkan semua hasil pelelangan barang/jasa yang telah tayang dan diperkirakan hasil penentuan pemenang yang ditetapkan oleh ULP Provinsi Jambi
tidak sesuai atau berkoordinasi dengan pengguna jasa," katanya.

Dalam penyelenggaraan proses lelang, Endria menyampaikan pihaknya menghimbau kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak membuat aturan sendiri atau terlalu mengada-ngada.

"Sebaiknya system pengadaan barang/jasa yang bejalan harus memenuhi ketentuan Perpres No.54 tahun 2010 serta perubahan-
perubahnnya," ungkap Endria.

Sementara, dalam penyelenggaraan proses lelang, pihaknya menghimbau kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak mempersulit dalam persyaratan dalam penyelenggaraan proses lelang.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID