JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sutan Adil Hendra (SAH) selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi sekaligus Caleg DPR RI memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jambi, setelah sebelumnya sempat tidak hadir dalam pemeriksaan bersama empat Caleg Gerindra lainnya (17/1) kemarin.
Anggota DPR RI aktif ini diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan kampanye dengan menjual beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meraup suara pada Pemilu 17 April mendatang.
Pimpinam Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, mengatakan, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, menjelang Salat Jum'at.
"Diperiksa perdana sebagai terlapor," kata Wein, Jum'at (18/1/19).
Terkait apa saja materi pemeriksaan orang nomor satu di Gerindra tersebut, Wein enggan membeberkannya. Namun Wein menyebutkan jika SAH diperiksa sebagai terlapor. "Statusnya sebagai terlapor," jelas Wein.
Seperti diketahui, SAH dan empat Caleg Gerindra lainnya dilaporkan oleh Tim TKD Jokowi-Maruf. Mereka adalah Abun Yani Caleg Muaro Jambi, Sakirin Pohan Caleg Kota Jambi, Ade Irma Suryani Caleg Muaro Jambi, dan Sukma Dewi Caleg Muaro Jambi.