Dukung Pemerintah Perangi Corona, Warga Rutin Semprot Disinfektan

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 28 April 2020 , 21:06 WIB
arga RT 11 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan saat penyemprotan disinfektan
Upro/jernih.id
arga RT 11 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan saat penyemprotan disinfektan


JERNIH.ID, Merangin - Masyarakat Kabupaten Merangin kini semakin dilanda ketakutan, akan wabah Corona. Ini menyusul meningkat drastisnya warga yang positif Corona, dari 3 orang naik menjadi 10 orang.

Warga menyatakan ‘perang’ dan melakukan pencegahan masuknya Covid-19 ke wilayahnya. Tidak hanya warga ditingkat desa/kelurahan, tapi juga sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).

Seperti dilakukan warga RT 11 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan yang telah melakukan berbagai upaya memutus rantai Virus Corona.

Baca juga: Nopol Luar Wilayah Dipaksa Putar Balik, Ini Kriteria Kendaraan Masuk ke Merangin

"Alhamdulillah warga tahu betul bahaya Corona dan telah terapkan Zona Merah,’’ ujar Junaidi ketua RT 11 Desa Sei Ulak.

Bila ada anggota keluarga yang baru datang dari daerah luar lanjut Junaidi, warga langsung melakukan isolasi mandiri. Ini telah terjadi di beberapa rumah, yang anaknya kuliah atau kerja di pulau Jawa dan daerah lainnya.

Selain itu, warga RT 11 secara bersama-sama juga telah berulang kali melakukan penyemprotan disinfektan di mushola setempat. Warga juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga, Selasa (28/4).

Baca juga: Hasil Tes Swab Kedua Negatif, 2 PDP di Merangin Dipulangkan

"Jadi penyemprotan disinfektan yang kami lakukan, tidak hanya di kanan dan kiri jalan lingkungan RT, tapi satu persatu rumah warga dan perkarangannya kami semprot disinfektan,’’ terang Junaidi didampingi operator semprot Bang Koim.

Terkait hal tersebut, Bupati Merangin Al Haris jauh-jauh hari juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan mewabahnya virus Corona di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
Bahkan tak kenal lelah, siang dan malam bupati melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara cepat.

Terbaru bupati juga telah mengintruksikan para Komandan Regu di setiap Posko Covid-19 batas wilayah, untuk tidak mengizinkan kendaraan luar masuk ke wilayah Merangin, melalui surat nomor 551.1/70/Dishub/2020.

Baca juga: Bantah Pernyataan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi, Fasha: Kota Jambi Bukan Zona Merah

Bupati juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan pelanggan masa penanganan Covid-19 dan pemberlakuan jam malam. Semua toko dan aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. (jernih.id)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID