Sidang perdana empat mahasiswa UNJA uji KUHAP di MK RI JERNIH.ID, Jakarta – Empat orang mahasiswa Universitas Jambi mengujikan konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Senin, (11/05/2026). Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi yang dapat menimbulkan penafsiran penyidik tidak wajib untuk tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Berikutnya Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan mengatakan tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi akan menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat antara lain penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional apa yang dialami dari norma yang dimohonkan pengujian. Menurut Arsul tidak semua UU dapat diuji Pemohon dengan menempatkan kedudukan hukumnya sebagai pembayar pajak. Selain itu Arsul memberikan saran kepada Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional seperti apa yang dihadapi Pemohon, apakah kerugian tersebut aktual atau potensial yang dapat dipastikan dapat terjadi.
Arsul dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji, apakah sudah tepat jika dimaknai seperti yang diminta oleh Pemohon. Menurutnya, Pemohon juga harus menjelaskan salinan BAP itu diberikan kepada saksi yang bersangkutan dan bukan saksi yang lain.
Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam penasihatannya mengingatkan kepada Pemohon bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian UU. Ridwan menekankan Pemohon harus dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang secara aktual atau pun potensial dipastikan dapat terjadi, karena dalam permohonan ini Pemohon belum memberikan uraian yang jelas.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma ini cukup menarik, karena norma ini belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian Ridwan meminta Pemohon harus memperbaiki permohonan ini karena akan dibaca oleh sembilan orang Hakim Konstitusi.
Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta pemohon untuk memperkuat kedudukan hukumnya, karena ini menjadi krusial. “Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut Enny meminta kepada Pemohon untuk menguraikan norma yang diuji terhadap norma UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji, “Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” kata Enny.
Di akhir persidangan Enny menginformasikan, para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari kalender. Nasakah perbaikan permohonan diserahkan secara luring mau pun daring kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, (25/05/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan permohonan.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI