JERNIH.CO.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9/18).
Sidang ini, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada sidang ini ada enam saksi yang dihadirkan.
“Ada enam saksi yang diagendakan diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Zumi Zola untuk dihadirkan,” kata Febri.
Adapun enam nama saksi yang diperiksa tersebut, yakni Asrul P Sihotang (orang dekat Zola), Dedi, Amidy (mantan Kepala Kantor Penghubung Jakarta-Jambi), Evi Syahrul (Kepala ULP Provinsi Jambi) dan dua anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar serta Muhammadiyah.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Apif Firmansyah, Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Termasuk dua tahanan kasus uang ketok palu RAPBD 2018 Erwan Malik dan Supriyono.