Polres Tanjabtim Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Lahan

Penulis: - Jumat, 13 September 2019 , 18:22 WIB


JERNIH.ID, Muara Sabak – Polres Tanjung Jabung Timur menggelar konferensi pers terkait penetapan lima tersangka pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Sadu, Jum'at (13/9/19).

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Desri Sandi saat melakukan konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu mengatakan dalam perkara Karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat dua laporan polisi berkenaan dengan Karhutla dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada pada dua tempat yaitu pada Kecamatan Muara Sabak Barat dan Kecamatan Sadu.

"Dari dua tempat ditetapkan tersangka sebanyak lima orang. Di Kecamatan Sadu dua orang tersangka dan Kecamatan Muara Sabak Barat tiga orang tersangka," kata Kapolres.

Dilanjutkan Agus Desri, kejadian kebakaran tersebut terjadi di tempat dan waktu yang berbeda, dimana pada Kecamatan Sadu terjadi pada Bulan Juli sedangkan untuk di Kecamatan Muara Sabak Barat terjadi Pada bulan Agustus.

"Kejadian di Kecamatan Sabak Barat terjadi pada tanggal 23 Agustus 2019 di Talang Jando Dusun Pangkal Kemang, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat kita amankan tiga orang tersangka berinisial HR, S, dan ES," terangnya.

Dijelaskannya, HR beserta dua orang rekannya sekira bulan Mei melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas kayu dan semak belukar di Desa Talang Jando Kecamatan Muara Sabak Timur untuk kemudian di biarkan kering.

Pada bulan Juli 2019 tersangka HR dan dua rekannya kembali kelokasi lahan untuk mengumpulkan kayu dan bekas tebasan yang sudah kering menjadi beberapa tumpukan dan di bakar.

"Diketahui pada hari Jum'at 23 Agustus 2019 pembakaran yang dilakukan pada lahan tersebut melebar ke beberapa perkebunan yang lain," beber Kapolres

Sementara untuk kejadian di Kecamatan Sadu, dijelaskan Kapolres terjadi pada 29 Juli 2019 di wilayah Kecamatan Sadu dan diamankan dua orang tersangka berinisial S dan E yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut dengan alat bukti parang, korek api, bekas tunggul yang telah terbakar serta beberapa alat perkebunan.

"Pelaku akan dikenakan Pelanggaran Pasal 56 ayat 1 jo pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar," ungkap Kapolres.

Menutup konfrensi pers tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur memberikan himbauan agar dalam melakukan pembersihan ataupun pembukaan lahan jangan dengan membakar.

"Menghimbau kepada masyarakat apabila membuka lahan ataupun kebun agar tidak dilakukan dengan cara membakar karena akan membahayakan diri sendiri dan lingkugan sekitar. Selain itu kepada masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi bencana Karhutla di wilayah kita ini dengan saling bersinergi dan membantu antara Pemda, Polisi, TNI, pihak perusahaan dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Timur," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID