Gubernur Al Haris Bersama 10 Kepala Daerah Ajukan Judicial Review ke MK Soal UU Pilkada

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 30 Januari 2024 , 15:05 WIB
Gubernur Jambi, Al Haris
Jernih.id
Gubernur Jambi, Al Haris

JERNIH.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir dari website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.

Gugatan ini dilayangkan Al Haris bersama 10 Kepala Daerah lainnya  yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa diantaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dan kawan-kawan. Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

Menanggapi hal ini, Al Haris mengatakan, mereka sudah bersepakat melihat dinamika yang berkembang bahwa yang terpilih pada tahun 2019 diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatannya.

"Kami juga demikian, berdasarkan aturan periodesasi jabatan 5 tahun. Karena Pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama. Jadi kita ingin ada Pilkada serentak di 2025 akhir," ujarnya.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID