JERNIH.ID, Jambi - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Zuwanda - Sawaluddin sebagai pasangan calon Bupati Muarojambi dan Ahmadi Zubir - Feri Satria sebagai pasangan calon Walikota Sungaipenuh.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).
Hakim beralasan bahwa gugatan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas dan kabur. Berdasarkan kajian hakim, hal tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dengan ini tidak ada alasan untuk menggali lebih lanjut keterangan dari termohon dan pihak terkait serta Bawaslu," jelas Hakim Anggota Arsul Sani. (*/JR3)