Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT. Garuda Indonesia

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Selasa, 22 Februari 2022 , 15:08 WIB
Kejagung RI (ilustrasi)
Istimewa
Kejagung RI (ilustrasi)


JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, Senin (21/2) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan 6 saksi yang diperiksa yakni, AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

Kemudian, HAP selaku VP Human Capital dan Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2016 yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

"P selaku VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009-2015, yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard.

Lalu MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2017, yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Terakhir HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012-2014, yang diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," ujarnya.

Pemeriksaan saksi, dijelaskan Leonard dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID