JERNIH.ID, Jambi - KPU Provinsi Jambi sebelumnya telah mengusulkan PSU Pilgub Jambi pada 5 Mei 2021, namun hal ini tidak terlaksana dan mundur menjadi tanggal 27 Mei 2021.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan awalnya memang diajukan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi tanggal 5 Mei, namun setelah didiskusikan dengan KPU RI tidak bisa dilaksankan pada tanggal tersebut.
"Hasil diskusi dengan KPU RI, pelaksanaan PSU Pilgub Jambi tanggal 5 Mei waktunya sangat mepet dengan lebaran, sebab disitu ada tahapan pembetukan kembali PPK dan PPS belum lagi persiapan logistik dan sebagainya," kata Subhan.
"Jadi beberapa alasan tersebut yang dinilai KPU RI tidak memungkinkan dilaksakan tanggal 5 Mei, jadi diputuskan tanggal 27 Mei 2021," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Subhan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) waktu pelaksanaan PSU Pilgub Jambi ini 60 hari kerja artinya diberi waktu sampai 20 Juni 2021.
"Kita mengambil yang tengah-tengah di tanggal 27 Mei 2021," ujarnya.
Ditanyakan apakah pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS ini akan diliburkan, Subhan mengatakan kalau itu kewenangan Pemprov Jambi dan hal ini dari informasi yang didapatkan sedang di koordinasikan.