Inspektorat Merangin Limpahkan Kasus Hibah KONI ke Kejaksaan

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 19 Februari 2020 , 20:27 WIB
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir
Upro/jernih.id
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir


JERNIH.ID, Merangin - Inspektorat Kabupaten Merangin, melimpahkan kasus Hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Merangin, ke pihak Kejaksaan Negeri Merangin.

Pelimpahan kasus Hibah Kebun Kelapa Sawit milik KONI tersebut, dilakukan Inspektorat setelah melakukan audit atau pemeriksaan, namun kesulitan mengungkapkan temuan.

Pelimpahan ke Kejari Merangin ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir. Dijelaskan Hatam, tim auditornya sudah bekerja secara maksimal, namun belum berhasil.

"Kasus itu sifatnya limpahan, karena tidak menemukan hasil maksimal maka kasus ini kami kembalikan lagi pada Kejaksaan," ujar Hatam.

Hatam menambahkan, kasus Hibah KONI sudah hampir satu bulan dikembalikan pada pihak Kejaksaan Merangin untuk di proses lebih lanjut.

"Dulu sebelum di audit, ada surat resmi dari Kejari mintak di audit oleh Inspektorat, dan sudah audit namum kita tidak menemukan hasil yang maksimal, maka kami kembalikan," ujar Hatam lagi.

Untuk diketahui, pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dihibahkan Pemerintah Kabupaten Merangin pada KONI pada tahun 2003 lalu. yang diserahkan oleh Bupati Merangin Rotani Yutaka.

Dalam SK Nomor 543 tahun 2003, luas wilayah kebun kelapa sawit tersebut adalah 15 Kavling. Namun pada SK perubahan Nomor 91 Tahun 2004 hanya terdapat 7 Kavling.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID