Jaga Aset, Pemkab Tanjabtim Gencar Buat Sertifikat Tanah yang Dimiliki

Penulis: - Kamis, 28 Maret 2019 , 22:01 WIB


JERNIH.CO.ID, Muara Sabak - Guna menjaga aset menjaga aset Tanah dan Bangunan milik Pemkab, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Timur gencar membuat sertifikat aset tanah yang dimiliki.

 

Kabid Administrasi dan Asset Daerah Pemkab Tanjab Timur, Hartono sekitar 58 persil tanah yang telah di pada tahun 2018, dan sementara di ajukan pada tahun 2019 sebanyak 40 persil tanah yang akan di sertifikat.

 

"Keseluruhan jumlah bidang tanah milik Pemkab 467 persil dengan nilai sekitar 23 Milyar , dimana yang telah di sertifikat sebanyak 363 persil dengan nilai sekitar 14 Milyar, sedangkan yang belum di sertifikat 104 persil 8 Milyar dan telah di ajukan ke BPN" ujarnya, Kamis (28/3/19).

 

Upaya pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut agar tanah Pemkab bisa di sertifikat dengan itulah kami mengamankan tanah milik Pemkab.

 

"Pencapaian pihak Pemda tersebut bukan usaha yang mudah terdapat kendala yang dihapai diantaranya batas tanah yang kurang jelas, surat asal kepemilikan yang cukup sulit ditelusuri" jelasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID