Jaga Mutu Layanan Kesehatan JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Pasti

Penulis: - Kamis, 02 Mei 2019 , 16:54 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Mutu layanan kesehatan Peserta JKN-KIS sesuai dengan standar yang ditetapkan terus diingatkan BPJS Kesehatan kepada sejumlah rumah sakit mitranya yang ada di Jambi, dan BPJS juga mengingatkan untuk segera memperbaharui status akreditasi.

 

Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jambi Timbang Pamekas Jati mengatakan hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

"Akreditasi ini bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak fan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Timbang di kantor BPJS Cabang Jambi, Kamis (2/5/19).

 

Lanjutnya, akreditasi tersebut sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seharusnya diberlakukan sejak awal 2014 lalu seiring dengan pelaksanaan program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan tersebut kemudian diperpanjang hingga  januari 2019, sebagai diatur dalam peraturan peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 tahun 2013.

 

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi," katanya.

 

Dirinya mencontohkan, salah satu rumah sakit yang ada di Jambi seperti RSUD Raden Mattaher telah mengurus status Akreditasinya. Pada tanggal 22 sampai dengan 27 april 2019, RSUD Raden Mattaher telah dilakukan survei akreditasi oleh komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

 

"Kita pantau bersama-sama, kita dari BPJS memantau terus progresnya, kita minta jangan ada apa-apa," ungkapnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID