Persidangan kasus dana hibah Pilkada Tanjab Timur JERNIH.ID, Jambi - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan dilanjutkan besok, Kamis (10/2/2022). Hal ini juga dijelaskan dalam website resmi Pengadilan Jambi.
Persidangan kali ini diagendakan adalah mendengarkan keterangan ahli yang disiapkan oleh Jaksa. Kasipidsus Kejari Tanjung Jabung Timur Reynold juga menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi.
"Persidangan selanjutnya akan mendengarkan keterangan ahli. kami sudah siapkan ahli akuntan publik dari Jakarta. Keterangannya akan didengar via daring," katanya, Rabu (9/2/2022).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada ini menyeret 4 pejabat di lingkungan penyelenggara. Mereka adalah Ketua KPU Nur Kholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara KPU Hasbullah dan Mardiana selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). (JR1)