JERNIH.ID, Jambi - Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 hari ini, Kamis (3/10/19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam persidangan nantinya Ia dikabarkan akan didampingi enam kuasa hukum, yakni:
1. Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H.
2. Handika H. SHM.H
3. Mari Koesbianto, S.H.
4. Abdul Rahman Yakub S.HM.H,
5. Adri SH.MH.
6. Rangga Maulana, S.H
7. Mohamd lqbal, S.H,
Kuasa hukum tersebut yang tergabung dalam Kantor Hukum Handika Honggowongso dan Partner yang beralamat di Komplek Perkantoran The Mansion Touer Capilano, Unit JC 03 k. Kemayoran Jakarta Pusat.
Salah satu kuasa hukumnya Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H diketahui merupakan kuasa hukum Zumi Zola saat Ia menjalani kasus yang sama dengan Asiang di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh KPK.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun kuasa hukum itu akan mendampingi Asiang selama masa persidangan.
"Iya, akan dampingi Asiang selama di PN Tipikor Jambi," katanya salah satu sumber.
Seperti diketahui, Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pada 28 Desember 2018 lalu. Bersama Asiang, ketika itu KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi sebagai tersangka.
Ke 12 anggota dewan yang jadi tersangka itu, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain, ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, dan Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.
Berikutnya, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III, Zainal Abidin, anggota Fraksi PDIP El Helwi, anggota Fraksi Golkar, Gusrizal dan anggota Fraksi Demokrat, Effendi Hatta.
Dari 12 anggota dewan tersebut, enam diantaranya sudah ditahan bersama Asiang. Mereka yakni Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Gusrizal, Zainal Abidin, Elhelwi, dan Effendi Hatta.
Asiang ditahan pada 18 Juli 2019 lalu bersama Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Lalu Gusrizal dan Elhelwi menyusul ditahan pada 24 Juli 2019. Sementara Supardi Nurzain ditahan pada 6 Agustus 2019. Dari tujuh tersangka suap pengesahan RAPBD yang sudah ditahan, baru Asiang akan menjalani sidang hari ini.