Jelang Tahapan Kampanye: Belum Ada Akun Medsos Peserta Pemilu yang Dilaporkan ke KPU Jambi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 24 November 2023 , 15:08 WIB
Fahrul Rozi saat membuka Rakor persiapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (24/11)
Jernih.id
Fahrul Rozi saat membuka Rakor persiapan kampanye Pemilu 2024, Jumat (24/11)

JERNIH.ID, Jambi - Jelang tahapan kampanye yang mulai digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, belum ada laporan akun media sosial peserta Pemilu yang diterima KPU Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aston Hotel Kota Jambi, Jumat (24/11/2023).

"Kami di H-3 sudah harus menerima laporan pelaksana kampanye, tim kampanye dan media sosial. Setiap jenis media sosial sebanyak 20 akun. Besok sudah mulai kami menerima pelaporan, itu wajib disampaikan ke KPU," katanya.

Ia menjelaskan, ada 9 metode kampanye yang telah diatur, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian disampaikannya, ada kampanye di media sosial, rapat umum, Iklan di media cetak atau elektronik dan daring, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain.

Khususnya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, ia mengatakan harus ada izin dari pihak kepolisian jika melaksanakan kegiatan.

"Terkait alat peraga kampanye, kami akan menentukan titik zonasi, dengan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.

"Silahkan para peserta Pemilu melaksanakan rangkain kampanye ini, semoga apa yang kita harapkan dan tujuan kita di Pemilu 2024 berjalan demokratis dan berkeadilan," tukasnya.(JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID