JPN Kejati Jambi Ingatkan Pemprov Selesaikan Aset

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 01 Desember 2022 , 12:51 WIB
Asdatun Kejati Jambi, Agus Irawan Yustisianto (kanan) dan Karo Hukum Pemprov Jambi, Ali Zaini
Dok Kejati Jambi
Asdatun Kejati Jambi, Agus Irawan Yustisianto (kanan) dan Karo Hukum Pemprov Jambi, Ali Zaini


JERNIH.ID, Jambi - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Agus Irawan Yustisianto dan jajarannya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan sosialisasi terkait optimalisasi penyelesaian aset Pemerintah Daerah melalui jalur keperdataan melalui Forum Group Discussion ( FGD ) yang digelar oleh Pemprov Jambi bertempat di Rumah Kito Resort Jambi, Rabu (30/11/2022).

Acara yang terselenggara sebagai wadah sarana bertukar pikiran dan sebagai tindak lanjut MoU antara Kejaksaan dan Pemprov Jambi ini sangat dioptimalkan oleh Asdatun Kejati Jambi saat menyampaikan paparanya yakni menjelaskan sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Untuk itu selaku JPN, Asdatun menyampaikan bahwa pentingnya suatu pemerintah daerah melakukan penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara atau pun aset-aset yang ada daerah tersebut.

Sesuai dengan tema FGD yaitu optimalisasi penyelesaian aset Pemda melalui jalur keperdataan, Asdatun mengimbau kepada Pemprov Jambi untuk menyelesaikan permasalahan aset sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan daerah itu sendiri.

"Saya harap Pemprov Jambi serius menyelesaikan permasalahan aset sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang akan berdampak meningkatnya PAD," terang Agus selaku Asdatun Kejati Jambi.(*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID