JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/3/18).
Pada sidang kali ini, terdakwa Saipudin dan Arfan duduk di kursi persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Erwan Malik.
Dalam sidang ini JPU KPK membuka isi percakapan WhatsApp antara Arfan dan Asrul yang disebut-sebut merupakan orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam percakapan itu, Arfan meminta petunjuk kepada Asrul terkait arahan untuk dewan. "Izin pak, apakah sudah ada arahan buat CB dan kawan-kawan yang ada di Telanai," tanya Arfan.
Namun, pesan itu tidak dibalas oleh Asrul. Pada percakapan selanjutnya, Arfan kembali bertanya. Namun Asrul hanya menjawab "iya".
Atas hal ini kemudian dibalas lagi oleh saksi Arfan dengan kata-kata "sudah separoh".
Mendengar hal ini, pengacara terdakwa Erwan, Lifa Malahanum menanyakan kepada saksi Arfan terkait kata-kata separoh atau setengah yang dimaksud.
"Itu merupakan soal kesediaan uang yang diminta oleh anggota dewan yang sudah separoh," tandasnya.