JERNIH.ID, Jambi - Meningkatnya kasus Covid-19 di area kampus Universitas Jambi (UNJA) menyebabkan pihak kampus menutup area kampus selama lima hari dimulai tanggal 3 hingga 7 Mei 2021.
Hal ini diketahui dari surat edaran nomor 5 tahun 2021 tentang penutupan sementara kampus UNJA yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNJA, Prof Sutrisno pada 30 April 2021.
Pada surat itu dijelaskan tim Satgas Covid-19 Universitas Jambi dan memperhatikan laporan kasus Covid-19 di lingkungan Universitas Jambi yang semakin banyak dan meningkat, maka diperlukan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sebagai berikut:
1. Penutupan sementara seluruh area kampus Universitas Jambi selama 5 (lima) hari dimulai dari tanggal 3 s.d 7 Mei 2021.
2. Menugaskan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PNS, Non PNS) yang untuk melakukan work from home (WFH) selama diberlakukannya penutupan tersebut dan melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran secara daring serta diwajibkan melaporkan pelaksanaan work from home.
3. Presensi dilakukan sesuai domisili masing- masing dengan pengawasan pimpinan unit kerja.
4. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan tidak keluar rumah untuk urusan yang tidak penting serta dilarang bepergian ke luar kota/mudik.
5. Petugas keamanan, facility care dan tenaga kontrak petugas taman melaksanakan tuga kedinasan di kantor (work from office) dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.