Cek Endra-Ratu Munawaroh JERNIH.ID, Jambi - Tak terima kalah Pilgub Jambi, Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh mengadu ke Mahkamah Konsitusi (MK). Padahal, sejumlah pelanggaran pemilu malah dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi CE-Ratu, sebelum dan sesudah hari pencoblosan 9 Desember 2020.
Menurut Direktur Center Haris Sani, Hasan Mabruri, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid 19 dan Bawaslu Jambi.
Namun anehnya, pasangan ini malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu Bungo Tegaskan Kagiatan CE-Ratu di Lubuk Landai Dibubarkan
Seperti diketahui, pasangan 01 Cek Endra kalah suara dari pasangan Haris Sani berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi.
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan 01 yang kalah suara dari pasangan Haris-Sani.
1. Pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada 27 September 2020.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dar Gugus Tugas dan kepolisian.
Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Benarkan Ada Kegiatan Salah Satu Cagub Saat Minggu Tenang
2. Kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur. Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.
Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Sosialisasi Saat Minggu Tenang, Cek Endra Dilaporkan ke Bawaslu Jambi
3. Kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi.
4. Pelibatan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.
Baca juga: Terbukti Menggelembungkan Suara di Sungaipenuh, CE-Ratu Kok Malah Mau ke MK?
5. Kasus teranyar adalah kasus "pencurian" suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.
"Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melalukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga," kata Hasan Mabruri.(*)