Kasus Mafia Pelabuhan, Jampidus Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Serentak di Empat Kota

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Sabtu, 05 Maret 2022 , 12:20 WIB
Jampidsus Kejagung saat lakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota
Dok Kejagung
Jampidsus Kejagung saat lakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota


JERNIH.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.

Kasus mafia pelabuhan ini, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan nerikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Dari siaran pers Kejagung yang diterima media ini, hal ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus /TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan adapun penggeledan dan penyitaan dilakuakan di rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita handphone dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.

"Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan yang Beralamat di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, handphone, dan barang bukti lainnya," kata Ketut Sumedana.

Lanjutnya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.

"Di rumah ini kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," terangnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID