Kebijakan Pemerintah Dianggap Intoleran, Walhi Ajukan Konsep Kerakyatan

Penulis: Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 , 00:00 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nurhidayati (kiri) dan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah
Istimewa
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nurhidayati (kiri) dan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah


Posisi WKR di RUU Omnibus Law

Pemerintah selalu mengundang investasi dan sampai sekarang dinilai tidak berhasil. Sudah empat tahun pemerintah melakukan deregulasi sampai mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi yang isinya semua deregulasi.

Disisi lain, sambil menunggu-nunggu yang tidak datang di depan mata ada model ekonomi jutaan rakyat yang mau berproduksi tapi tidak punya akses.

Kalau di lihat sekarang sekitar 60 persen daratan di indonesia sudah di kuasai oleh konsesi, koorporasi, padahal tanah itu adalah basis produksi.

Jadi kalau pemerintah mau ekonomi indonesia bangkit segera lakukan dekonsentrasi.

Pemilik yang kuasai lahan skala besar harus segera di restribusikan kepada rakyat, harus dilakukan reforma agraria secara benar, dan lokasi-lokasi kawasan hutan harus diberikan akses ke masyarakat dan fasilitas-fasilitas yang menunjang produksinya.

“Kayak sekarang kenapa masyarakat susah mendapat akses finansial karena mereka dianggap tidak punya surat, tidak punya legalitas, padahal kalau ke bank harus ada jaminan, karena pemerintah tidak memberi pengakuan kepemilikan asetnya sehingga bagamana mereka mendapatkan akses pendanaan?,” tanya Direktur Nasional Walhi tersebut.

Terkait dengan peningkatan kapasitas produksi rakyat kalau di asistensi cara bertaninya, cara budidayanya, produktifitasnya bisa meningkat, harga juga semakin baik, ini sudah terbukti dan yang harusnya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian soal akses pasar bagaimana supaya jangan lagi di kuasai kartel, rakyat kalau tidak punya bekingan, pemodal besar, tidak bisa bermain di pasar juga, udah produksi tapi tak bisa dijual, harusnya ini yang dilakukan terobosannya oleh pemerintah dibanding sibuk mengurus RUU Cilaka yang isinya tidak ada hubungan dengan menciptakan lapangan kerja justru akan menghilangkan pekerjaan orang-orang, pekerjaan rakyat yang sudah berproduksi justru menjadi terancam oleh investasi besar karena bisa mendapatkan tanah lebih gampang misalnya, bisa seenaknya melegalisasi suatu tempat, suatu wilayah, padahal disitu sudah ada masyarakat.

Suku Talang Mamak di Tebo

Menyikapi wilayahnya yang masuk dalam izin restorasi PT ABT yang jalan dari dan menuju lokasi/rumah mereka dipasangi portal dan harus lapor/izin jika mau mengeluarkan hasil hutan non kayu seperti madu, rotan, dari perusahaan, itu sama artinya sudah berkonflik.

“Jadi Walhi tidak hanya melihat jenis industrinya karena dalam WKR itu ada empat pilar dan yang paling utama harus ada kejelasan tata kuasa bahwa keberadaan masyarakat itu yang pertama-tama harus aman disitu. Seharusnya ketika perusahaan masuk atau mengajukan izin dia harusnya tau bahwa ada kelompok masyarakat adat disana. Kalau dia seperti itu dia sama saja sudah menghalangi masyarakat yang sudah lebih dulu ada disana dalam mengakses wilayahnya sendiri,” ujar Nur Hidayati.

Disisi lain, memang masyarakat belum mendapat pengakuan secara legal secara dejure dari pemerintah tentang keberadaan mereka, nah ini yang harus dilakukan proses resolusi konfliknya, penyelesaian konfliknya, tumpang tindih areal perusahaan terhadap wilayah adat Talang Mamak itu proses penyelesaian konfliknya harus berlandaskan pada hak, artinya masyarakat adat yang lebih dulu ada disana yang lebih dulu diakui keberadaannya.

“Ini yang sebenarya harus dilakukan entah pemerintah yang memulai atau perusahaannya kalau dia memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik mungkin dia bisa juga menginisisasi,” tegasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID