JERNIH.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan telah menghentikan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci di kawasan Bukit Tengah.
Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Aksyam yang menyatakan bahwa terkait kasus Bukit Tengah ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Aksyam menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pengujian bersama ahli mekanika tanah dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengujian bahkan dilakukan sampai dua kali, kesimpulan mereka (ahli ITB, red), pembangunan layak untuk dilanjutkan," kata Aksyam saat jumpa pers bersama Kajati Jambi Andi Nurwinah, Kamis (12/12/2019).
Lebih lanjut Aksyam mengatakan, berdasarkan hasil pengujian ahli ITB tersebut, pihaknya menghentikan proses penyidikan.
"Atas hasil pengujian itu, kami hentikan penyidikannya," pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i