Kerugian Korban Investasi Bodong di Merangin Capai Rp 8 Miliar, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 19 Mei 2022 , 14:20 WIB
Konferensi pers kasus investasi bodong oleh Polres Merangin
Istimewa
Konferensi pers kasus investasi bodong oleh Polres Merangin


Lalu bagaimana dengan aksi pelaku, apakah dalam menjalankan aksinya ada otak intelektual selain dirinya atau sedang menjalankan usaha dari pihak lain?.

“Gak ada, setelah kita kembangkan dia sendiri, kebetulan momennya saja sama dengan beberapa kasus investasi bodong yang viral,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperdaya para korban untuk investasi sejumlah modal dalam bisnis usaha jual beli mobil bekas.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID