Konferensi pers kasus investasi bodong oleh Polres Merangin Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lain.
“Barang bukti yang kita sita berupa uang 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, BB ini digunakan melangsungkan aksinya,” tambah Kapolres.
Saat ditanya apakah uang tunai yang disita penyidik akan dikembalikan kepada para korban?. Kapolres mengatakan akan ditentukan oleh jaksa dan putusan pengadilan.
“Uang kita sita, nanti uang ini diputuskan oleh pengadilan,” sambungnya.
Baca halaman selanjutnya