JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Pengajuan justice Collaborator (JC) dilakukan oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk mengungkapkan kasus gratifikasi yang menjerat dirinya secara terang benderang ke KPK.
"Tersangka ZZ (Zumi Zola, red) Gubernur Jambi telah mengajukan JC melalui kuasa hukumnya. Diajukan beberapa waktu yang lalu dalam proses penahanan dilakukan," ujar Kabiro Hunas KPK, Febri Diansyah, Selasa (29/5).
Dalam pengajuan JC ini, Menurut Febri pihaknya akan melihat keseriusan Zumi Zola dalam mengajukan diri tersebut. Karena, syarat JC dikabulkan bersifat komulatif.
"Mulai dari mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain dan memberi keterangan secara signifikan serta bukan pelaku utama," ucap Febri.
"Konsistensi keterangan yang bersangkutan juga akan dicermati," pungkasnya.