KPK Terbangkan Tiga Tersangka Pengesahan RAPBD ke Jambi

Penulis: - Kamis, 28 November 2019 , 13:40 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Tiga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, diterbangkan ke Jambi hari ini, Kamis (28/11/19).

 

Menurut informasi, tiga tersangka KPK ini saat tiba di Jambi akan langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

 

 

Indra Armendaris, Penasehat Hukum Elhelwi ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan ini mengaku belum mendapatkan informasi jika kliennya telah dibawa ke Jambi. Indra sendiri mengaku sedang berada di Sarolangun. 

 

Namun begitu dia mengaku telah diberitahu dari pihak KPK terkait rencana pelimpahan ini. "Memang minggu lalu, diberitahukan terkait rencana pelimpahan ini, tapi hari ini saya belum dapat informasi apakah sudah dibawa ke Jambi apa belum," katanya.

 

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID