Narkoba/ilustrasi JERNIH.ID, Merangin - Dua orang Pria, Sabtu (18/1/2020) diringkus aparat. Keduanya ditangkap saat santai memakai Narkoba, di lingkungan Mensawang Desa Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin.
Kedua tersangka yakni Sahroni Alanurin (24) warga Desa Pulau Rayo dan rekannya Rio Ozis Saputra (24) Desa Tanjung Rambai, Sarolangun. Kini mereka diamankan di Mapolres Merangin.
Penangkapan kedua pelaku yang dilakukan sekira pukul 16.30 Wib tersebut, berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku di salah satu rumah di lingkungan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko.
Berbekal informasi tersebut, tim Polres Merangin langsung turun untuk melakukan pengintaian. Benar saja ditemukan 2 lelaki sedang berbaring di depan Televisi. Saat digeledah hasil berhasil ditemukan 1 paket ganja dan 4 paket Shabu.
Tanpa perlawanan, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi membenarkan penangkapan tersebut. Dia katakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (ayat) 1, pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 127 ayat (1) hurup a undang undang Republik Indonesia no 35, tahun 2009 tentang Narkotika
"Ya tersangka telah diamankan oleh anggota kita. Dua orang pelaku diduga pengguna Narkoba dan barang bukti diamankan," ungkap Kapolres.
Penulis : Upro
Editor : Muhammad Syafe'i