JERNIH.ID, Jambi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani dinyatakan KPU Provinsi Jambi unggul pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU Pilgub Jambi 2020, Kamis (3/6) yang lalu.
Secara keseluruhan, Haris-Sani unggul dengan perolehan 600.733 suara. Sementara Cek Endra-Ratu Munawaroh meraih 587.918 suara, sedangkan pasangan Fachrori-Syafril hanya meraih 381.634 suara. Suara sah 1.570.285 suara, tidak sah 88.240 suara.
Dikonfirmasi mengenai pelaksanaan waktu penetapan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih ini, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan saat ini dirinya beserta jajaran sedang menjemput surat dari MK untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih.
"Hari ini kami ke Jakarta dulu untuk konsultasi dengan KPU RI biar tidak ada keselahan seperti di daerah Kalimantan Barat yang hasil penetapannya diulang, karena tidak ada surat dari Mahkamah Konstitusi. Selain itu kita juga dapat arahan dari Biro Pem Pemprov Jambi untuk melengkapi syarat penetapan pasangan terpilih," kata Subhan, Senin (7/6/2021).
“Kita menunggu surat dari MK, melalui KPU RI. Jika sudah ada surat tersebut rencananya Kamis (10/6/2021) nanti kita menggelar pleno penetapan calon terpilih,” sambungnya.
Meski CE-Ratu sudah menerima hasil Pilgub Jambi dan menyatakan tidak menggugat, Subhan menambahkan mereka tetap harus menunggu surat tertulis dari MK sebelum menggelar pleno.
"Usai pleno penetapan calon terpilih nantinya, mereka akan langsung menyurati DPRD Provinsi Jambi untuk selanjutnya diparipurnakan," tukasnya.