KPU Sarolangun Dinyatakan Melanggar Administrasi Soal Perekrutan PPS

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 16 Februari 2023 , 13:10 WIB
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 KPU Sarolangun, Kamis (16/2)
Dok Humas Bawaslu Jambi
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 KPU Sarolangun, Kamis (16/2)


JERNIH.ID, Jambi - KPU Sarolangun dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Provinsi Jambi atas pelanggan administrasi soal perekrutan PPS. Hal ini didengar langsung saat sidang putusan berlangsung, Kamis (16/2/2023).

"Menyatakan KPU Sarolangun secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan memberikan teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang melanggar peraturan," kata Wein Arifin selaku Ketua Majelis.

Sidang yang juga disiarkan secara virtual ini membuat Bawaslu Sarolangun senang dengan hasil putusan tersebut. Edi Martono selaku penemu yang merupakan Ketua Bawaslu Sarolangun menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.

"Kedepannya dengan hasil ini, KPU Sarolangun bisa lebih teliti dalam melaksanakan perekrutan. Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi pada proses yang sama selanjutnya," ujarnya. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID