KPU Sarolangun JERNIH.ID, Jambi - KPU Sarolangun akhirnya menerima putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi soal pelanggaran administrasi menyangkut perekrutan PPS. Hal ini diketahui dari surat Nomor 85/PP.04.1-SD/1503/2023.
Dalam surat tertanggal 20 Februari 2023 itu, KPU Sarolangun telah melakukan pleno dan menerima putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Didalam surat itu juga menegaskan KPU Sarolangun tidak akan mengulangi ataupun melakukan kesalahan yang melanggar perundang-undangan.
"KPU Sarolangun telah melaksanakan pleno dan memutuskan menerima putusan Bawaslu Provinsi Jambi dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan yang melanggar perundang-undangan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.
Sekedar ulasan, Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan KPU Sarolangun melanggar administrasi terkait perekrutan PPS untuk pemilu 2024. Pelanggaran yang jadi temuan Bawaslu Sarolangun itu mengenai peserta yang tidak ikut CAT namun lulus ke tahap wawancara serta mengulangi tes CAT dengan alasan sistem error. (JR1)