JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang pembacaan pembelaan terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Supriyono digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/6/18).
Pada persidangan ini kuasa hukum terdakwa Supriyono mengatakan jika kliennya tersebut bukan pelaku yang memiliki gagasan atau pengerajin kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Klienya kita bukan merupakan pelaku yang memberikan motivasi terjadinya tidak pidana korupsi," ucap Herman Kadir.
Dijelaskan Herman, pasal yang digunakan menuntut kliennya sangat tidak tepat diberikan. "Pasal 5 undang-undang Tipikor tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," bebernya.
Dirinya mengaharap kepada majelis hakim, agar terdakwa mendapatkan hukum seminimal mungkin agar meringankan.
"Memohon agar yang mulia majelis hakim. terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara besar-besaran sepeti yang dituntut kan," pintanya.