JERNIH.ID, Jambi - Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi Viktor dalam amar putusannya, Selasa (10/12/19).
Putusan mengacu pada fakta hukum pasal 55 dan 56 KUHP yang mana terdakwa ikut serta dalam perbuatan kejahatan atau ikut serta membantu kejahatan dalam hal ini pemberian uang suap.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa secara meyakinkan bersalah karena turut serta dalam melakukan tindakan melanggar hukum.
Adapun hal yang memberatkan Asiang adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang tengah gencarnya dilakukan pemerintah. Adapun yang meringankan terdakwa, terdakwa Asiang tidak bertindak secara aktif dalam perkara yang telah terjadi
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Muhammad Syafe'i